Peraturan Daerah (Perda) Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama kepala daerah. Untuk mendukung sebagaimana hal tersebut diatas maka dipandang perlu dilakukan Sosialisasi terhadap peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa peraturan daerah Kabupaten Ngawi perlu dilakukan sosialisasi peraturan daerah tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Ngawi agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi-materi yang terkandung di dalam peraturan Daerah tersebut.
Kegiatan dimaksud adalah merupakan salah satu langkah dalam usaha untuk menginformasikan kepada masyarakat akan produk hukum Nasional maupun produk hukum daerah.
Maksud dari Kegiatan ini adalah mengupayakan peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap produk hukum Nasional maupun produk hukum Daerah.